Pasta Cabai Korea di Indonesia Ini Termasuk Non-Halal, Benar Gak ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buat kamu penggemar kuliner khas Korea, pasti gak asing dengan gochujang alias pasta cabai. Bumbu satu ini bisa dibilang salah bahan fundamental untuk mayoritas Korean dish, sebut saja Tteokbokki, Bibimbap, dan macam-macam Jiggae atau sup.
Gochujang terbuat dari fermentasi tepung beras, gandum, dan bubuk cabai. Kalau lihat bahan-bahannya sekilas, nampaknya Gochujang termasuk makanan halal. Tapi apakah benar demikian?
Dilansir dari laman Facebook Halal In Korea, semua Gochujang yang diproduksi pabrik atau perusahaan masuk dalam kategori haram karena mengandung alkohol.
Baca juga: Tak Hanya Kampung Inggris, Indonesia Juga Punya Kampung Korea Lho!
Gochujang memang seharusnya halal, jika fermentasinya terjadi secara alami tanpa tambahan alkohol. Namun, mayoritas pabrik yang memproduksi Gochujang menambahkan alkohol agar fermentasi bisa lebih cepat.
Editor’s picks
Kalau kamu menemukan kata "주정 (jujeong)" dalam label komposisi, itu berarti Gochujang mengandung alkohol tambahan maksimal 0,5 persen (batas maksimal kandungan alkohol dalam makanan menurut peraturan pemerintah Korea).
Belum ada merk Gochujang yang secara resmi berlabel halal di Korea. Jadi semua produk Gochujang termasuk yang dijual di swalayan di Indonesia pun mengandung alkohol.
Tapi, gimana kalau masih ingin menyantap makanan Korea?
Tidak semua restoran menggunakan Gochujang instan buatan pabrik. Ada beberapa yang memproduksi Gochujang sendiri karena dirasa lebih enak dan lebih hemat.
Ada juga yang menggunakan bumbu pengganti Gochujang agar terjamin halalnya, meskipun rasanya sedikit berbeda dengan makanan aslinya.
Ketika akan makan di kafe atau restoran yang menyediakan makanan Korea, tanyakan saja terlebih dahulu apa jenis Gochujang yang digunakan. Atau kamu bisa memesan menu yang tak berbumbu Gochujang.
Baca juga: 7 Drama Korea yang Wajib Kamu Tonton di Bulan November 2017